Etika Bisnis Kamar Dagang Indonesia

Image result for kadin dagang

Dewasa ini perkembangan dunia perdagangan dan industri di Indonesia memang semakin pesat. Hal ini juga ditunjang oleh adanya kemudahan dari segi birokrasi sehingga menjadikan para pelaku usaha dapat dengan mudah mengembangkan usahanya. Namun agar usaha tersebut terlindungi dan dapat berkembang secara optimal maka diperlukan sebuah organisasi yang sudah dibentuk dalam Kamar Dagang Indonesia. Dimana Kamar Dagang tersebut sering dikenal dengan nama KADIN (Kamar Dagang dan Industri di Indonesia).

Hadirnya KADIN memang memiliki payung hukum, aturan dan tujuan yang jelas. Dengan begitu maka anggota kamar dagang Indonesia dapat merasakan berbagai manfaat yang tentu akan sangat menguntungkan bagi usahanya. Selain itu, KADIN juga mempunyai etika bisnis sebagai tuntutan modal serta perilaku yang bersifat mengikat bagi seluruh anggotanya. Dengan menyadari akan kedudukannya sebagai wadah pengusaha di Indonesia, tentu tidak bisa terpisahkan dari rakyat maupun masyarakat Indonesia.

Image result for kadin dagang

Untuk mewujudkan kehidupan ekonomi serta dunia usaha yang sehat dan tertib, maka KADIN menetapkan adanya etika bisnis sebagai tuntutan modal sekaligus pedoman perilaku bagi anggota maupun jajaran KADIN dalam menghayati tugas serta masing-masing kewajibannya. 
Berikut akan dijelaskan etika bisnis dalam KADIN yang perlu dipahami oleh seluruh anggotanya.

1. Kegiatan usaha atau bisnis mempunyai harkat dan martabat terhormat yang harus selalu dipelihara serta dijaga.

2. Senantiasa berusaha meningkatkan profesionalisme guna meningkatkan mutu maupun kemampuan dan mengantisipasi perubahan lingkungan usaha.

3. Berprinsip satu kata dengan perbuatan dan bersifat jujur serta dapat dipercaya.

4. Membina hubungan usaha yang dilandaskan pada itikad baik, memenuhi ketentuan yang diperjanjikan dan menyelesaikan perselisihan atau perbedaan secara musyawarah dengan berlandaskan pada keadilan.

5. Mempunyai kesadaraan nasional tinggi dan senantiasa melaksanakan tanggung jawab sosial pada masyarakat dan mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku.

6. Menjauhkan diri dari perbuatan tercela maupun tindakan yang bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

7. Tidak melakukan praktik suap yakni tidak meminta, tidak menawarkan, tidak memberi, tidak menjanjikan serta tidak menerima suap.

8.  Menghormati kepentingan bersama serta saling menjaga diri dari perilaku ataupun tindakan yang tidak etis dengan saling mengingatkan.

Demikianlah penjelasan mengenai etika bisnis kamar dagang Indonesia yang bisa menambah wawasan anda. KADIN merupakan sebuah organisasi yang tidak hanya bertujuan mengembangkan dunia usaha dan kesejahteraan masyarakat. Tetapi KADIN juga berupaya menciptakan iklim usaha yang bersih dan jujur melalui etika bisnis yang diberlakukan. 

Komentar